Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas berfungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang  Rumah Umum dan Rumah Swadaya;
  2. Perumusan rencana strategis sesuai dengan visi dan misi Walikota;
  3. Pengkoordinasian tugas-tugas dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Kesekretariatan, Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dan UPTD;
  4. Penyelenggaraan pembinaan kepada bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;
  5. Penyelenggaraan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;
  6. Penyelenggaraan kerjasama Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, dan Bidang Rumah Umum dan Rumah Swadaya;
  7. Penyelenggaraan kesekretariatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  8. Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Bidang Permukiman, Bidang Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dan UPTD;
  9. Penyelenggaraan penilaian kinerja pegawai;
  10. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum,  Bidang Permukiman, Bidang Rumah Umum dan Rumah Swadaya, dan UPTD;
  11. Penyelenggaraan laporan pelaksanaan program dan kegiatan; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

  •